Medan, BMS. Di lokasi judi tembak ikan di Pasar IV, Desa Bandar khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan. Kamis (8/6) malam
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Melalui Kanit Resmob Iptu Virza Nur Adha, tindakan hukum terhadap perjudian dilakukan sebagai tindakan lanjutan atas perhatian Kapolrestabes Medan.
Iptu Virza menyatakan, "Tiga mesin tembak ikan meja disita dan satu orang diduga pelaku berinisial ES yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan."
Menurut Iptu Virza, tindakan hukum terhadap perjudian tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dia menyimpulkan, "Kami himbau kepada seluruh masyarakat Medan agar menjauhi segala bentuk perjudian yang ada di Kota Medan."