Peredaran 132 KG Sabu Berhasil Digagalkan Polrestabes Medan dan 7 Orang Ditangkap

 



Medan, Berita Medan Sekitar. - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap sindikat internasional yang membawa 132 kg methampetamine. Selasa (13/6)

Selain 132 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 110 butir Erimin Five, 10 pil ekstasi, uang Rp 6 juta, tiga mobil mewah, dan tujuh tersangka.

Ketujuh orang yang didakwa adalah pria berusia 25 tahun dari Aceh Utara, M (32) dari Aceh Utara, A (31) dari Pidie Jaya, AZ (25) dari Aceh Tamiang, MF (21) dari Aceh Timur, SA (29) dari Medan Johor, dan IRM (39) dari Serdang Bedagai.


Pada kegiatan Konferensi Pers yang diadakan di Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi dan Kasat Narkoba, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut terjadi tiga pekan sebelumnya. 

Pengungkapan ini dimulai pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 di depan pintu Tol Helvetia. Dua orang yang diidentifikasi sebagai F dan M ditangkap oleh polisi, dan di dalam mobil Honda Jazz warna merah ditemukan 120 kg sabu.


Dari perkembangan itu, berinisial AZ menyuruh para pelaku diantarkan ke Medan. Berinisial AZ kemudian ditangkap di Aceh Tamiang pada tanggal 30 Mei 2023.

Kombes Valentino menambahkan, "Dari Aceh Tamiang ditangkap lagi A di wilayah Besitang."



Kasus kedua berkaitan dengan sabu. Informasi yang beredar di masyarakat menyatakan bahwa sabu telah tiba di Medan pada tanggal 24 Mei melalui jasa pengiriman. Petugas melanjutkan penyelidikan, dan seorang pria mengambil barang itu di Jalan HM Joni Medan, setelah menggunakan aplikasi online.

Dengan menggunakan informasi yang diberikan oleh driver online yang akan mengunjungi Jalan Karya Wisata ini. Ternyata saat diinterogasi, driver ini tidak tahu dan barang tersebut berisi 2 kg sabu. Seorang pria bernama MF menerima barang tersebut, dan pria bernama SA mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui aplikasi.

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 110 pil ekstasi Erimin 5 dan 10. Mereka juga menangkap seorang pelaku SA di Jalan Gatot Subroto.


Valentino kemudian mengatakan bahwa mereka melakukan investigasi dan menemukan bahwa ada pengiriman sabu satu unit di Jalan lintas Tebing Tinggi. Namun, tersangka ditangkap di Kota Tebing Tinggi dengan ganja seberat 10 kg.

Dia menyatakan bahwa barang bukti narkotika yang berhasil ditangkap berjumlah 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi.


Lebih baru Lebih lama